Sesuai Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian Kinerja Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerja. Apa dan bagaimana tentang Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) itu akan kami sajikan terlebih dulu tentang tujuan, dan beberapa catatan penting tentang PKG ini.
Tujuan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
- Pengembangan Profesional
- Mengidentifikasi kekuatan dan kebutuhan peningkatan kompetensi guru
- Merencanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
- Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
- Peningkatan Karir
- Sebagai dasar menghitung estimasi angka kredit guru setiap tahun
- Membantu guru dalam mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kariernya
Perubahan Mendasar yang Terkandung Dalam Permenneg PAN dan RB No.16/2009
- Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
- Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama)
- Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
- Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
- PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
- Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah
- Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket
- Hasil PKG dan PKB perlu dikonversi untuk menghitung angka kredit
- Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit
Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
- Dilaksanakan Setiap Tahun
- Prosesnya dilakukan selama 1 tahun (untuk pengumpulan fakta melalui pemantauan dan pengamatan)
PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi. - PK Guru sumatif dilaksanakan 4-6 minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).
Siapa Penilai Kinerja Guru ?
- PK Guru dilakukan di sekolah oleh KS/M. Apabila KS/M tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yg dinilai terlalu banyak), KS/M dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB atau guru lain yg memenuhi kriteria sebagai penilai
- Seorang penilai melakukan PK Guru maksimal 5 (10) orang
- Dimungkinkan, pengawas sesuai dengan tupoksinya dapat ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat melaksanakan kegiatan supervisi pelaksanaan PK Guru di sekolah.
- PK KS/M dilakukan oleh Pengawas Sekolah yang ditugaskan oleh Dinas Pendidikan setempat
Kriteria Penilai Kinerja Guru
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/KS/M yg dinilai.
- (diutamakan) Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan/atau menguasai bidang kajian guru/KS/M yang akan dinilai
- Memiliki komitmen tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Guru (diutamakan yg telah mengikuti pelatihan PKG)
Syarat Pelaksanakan Kinerja Guru (PKG)
- VALID – Penilaian menggunakan bukti-bukti nyata dari unsur yang dinilai.
- RELIABEL – Pengumpulan dan interpretasi data bukan merupakan interpretasi pribadi, sehingga data yang sama akan menghasilkan nilai yang sama siapapun penilainya, dimana dan kapan penilaian dilaksanakan.
- PRAKTIS – Penilaian dapat dilakukan dimana saja diperlukan dan tidak tergantung kondisi tertentu.
Proses Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Untuk lebih detail dokumen referensi Penilaian Kinerja Guru (PKG), silahkan lihat melalui tampilan berikut ini :
Untuk download file tentang PKG di atas silahkan download file berikut :
Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Untuk download file tentang aplikasi PKG silahkan download file berikut :
Baca Juga : Download POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020
Demikianlah Aplikasi Penilaian Kinerja Guru (PKG) Terbaru Tahun 2020 yang bisa kami bagi di sini, semoga bermanfaat.
gak bisa dibuka aplikasinya
Barusan kami cek… Bisa kok dibuka. Silahkan periksa kembali.
mau download ya ka makasih banyak semoga bermanfaat
Assalamu alaikum Wr.Wb.
Sebelumnya saya mohon maaf kepada yang membuat aplikasi PKG ini,bahwa apikasi PKG sudah kami Download dan sudah kami buka. Saya mautanya di aplikasi itu ada PK Guru dan PK Kepala sekolah disitu ada Penilaian Atasan yang saya tanya nilai atasan itu diambil dari mana dan apakah ada instrumen yang disembunyikan, itu saja pertanyaan saya mohon balasannya. Terimaksih.
mohon aplikasi pkg nya ws
Apakah tidak ada penilaian oleh Kepala Sekolah…?
Terimakasih