Rutinitas kegiatan belajar mengajar peserta didik baru di sekolah setiap awal tahun pelajaran biasanya selalu diawali dengan Masa Mengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau yang akrab sebelumnya kita sebut sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS). Kegiatan MPLS sebagai pengganti MOS untuk tahun pelajaran 2018/2019 ini masih mengacu pada Permendikbud Nomer 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) perlu dipahami agar mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Kegiatan MPLS diharapkan berisi kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.
Beberapa catatan penting tentang Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berdasarkan Permendikbud Nomer 18 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
- Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
- Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas,etos kerja, dan semangat gotong royong.
- Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
- profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan
- profil orangtua/wali
- Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
- Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
- Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. - Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan
- Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
- perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
- dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
- dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
- dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
- wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
- dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
- wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
- dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
- dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut
yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
- Contoh Kegiatan dan penggunaan atribut yang dilarang dalam pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah :
- Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
- Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi,gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
- Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
- Permendikbud Nomer 18 Tahun 2016 yang digunakan sebagai acuan tentang Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selengkapnya bisa dibaca dan didownload melalui link berikut ini :
Lihat Permendikbud Nomer 18 Tahun 2016 | Download Permendikbud Nomer 18 Tahun 2016
Berdasarkan acuan tersebut Dinas Pendidikan Jawa Timur Pada Menerbitkan sebuah Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Jenjang Menengah Atas (SMA). Penyusunan panduan ini bertujuan sebagai informasi dan petunjuk bagi sekolah yang berisi latar belakang, tujuan, pelaksanaan, silabus dan contoh formulir pelaksanaan MPLS tahun pelajaran 2018/2019. Bagaimana isi Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2018/2019 ini ? Silahkan lihat dan download melalui link berikut ini :
Lihat Panduan MPLS | Download Panduan MPLS
Demikianlah Informasi tentang Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2018/2019, semoga bermanfaat.