Mengakhiri tahun pelajaran 2017/2018 ini Kemdikbud kembali menghadirkan kebijakan baru tentang beban kerja guru, kepala sekola dan pengawas sekolah yang tertuang dalam Permendikbud No 15 Tahun 2018 . Beban kerja guru dan kepala sekolah sebelumnya diatur dalam PP nomer 19 Tahun 2017 yang bisa dibaca lewat tulisan sebelumnya tentang Beban Kerja Guru dan Kepala Sekolah Pada PP Nomor 19 Tahun 2017. Berikut ini beberapa catatan penting tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Pada Permendikbud No 15 Tahun 2018 .
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Pada Permendikbud No 15 Tahun 2018 beserta lampirannya detail menjelaskan tentang ekivalensi tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya pada beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Berikut ini pratinjau dari permendikbud no 15 tahun 2018.
Untuk mendownloadnya silahkan melalui berikut ini :
1. Beban Waktu Kerja
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)
minggu terdiri atas :
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif
- 2,5 (dua koma lima) jam istirahat
Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.
2. Beban Kerja Guru
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok :
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada kegiatan nomer 2 diatas dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada kegiatan pokok nomer 2 di atas dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 poin ke 5 meliputi:
- wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam poin 1 sampai dengan poin 5 yang terkait dengan
pendidikan di satuan pendidikan.
Tugas tambahan guru dari poin ke 1 sampai dengan poin ke 4 ekivalen dengan :
- 12 Jam tatap muka bagi guru mapel
- 3 rombel bimbingan bagi guru BK dan guru TIK
Tugas tambahan lain guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi:
- wali kelas;
- pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
- pembina ekstrakurikuler;
- koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
- Guru piket;
- ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- penilai kinerja Guru;
- pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
- tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Tugas tambahan lain pada guru dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran. Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun. Sehingga apabila seorang guru mendapatkan tugas tambahan lain seperti yang tercantum di atas dari 1 s.d 9 maka hanya berkewajiban :
- memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran atau
- paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan belajar per tahun bagi Guru Bimbingan dan
Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan administrasi pangkalnya.
Berikut ini adalah pratinjau Rincian Tugas Tambahan Lain Guru beserta Ekivalensinya :
Jika ingin mendapatkan file lampiran I tentang Rincian Tugas Lain Guru Beserta ekivalensinya silahkan download melalui link berikut ini :
Download Lampiran 1 Rincian Tugas Lain Guru Beserta ekivalensinya – Permendikbud No 15 Tahun 2018
3. Beban Kerja Kepala Sekolah
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
- manajerial;
- pengembangan kewirausahaan; dan
- supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Berikut ini adalah pratinjau Rincian Ekivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah :
Jika ingin mendapatkan file lampiran II tentang Ekivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah silahkan download melalui link berikut ini :
Download Lampiran II tentang Ekivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah – Permendikbud No 15 Tahun 2018
4. Beban Kerja Pengawas Sekolah
- Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan,
pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau
pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). - Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan,
mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan
terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Berikut ini adalah pratinjau Rincian Ekivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah :
Jika ingin mendapatkan file lampiran III tentang Ekivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah silahkan download melalui link berikut ini :
Demikianlah Informasi tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Pada Permendikbud No 15 Tahun 2018 , semoga bermanfaat.